Sekitar 50 Persen Napi Labuhan Ruku Masih Terancam Tidak Mencoblos

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Koordinasi yang dilakukan oleh jajaran KPU dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM dan Pemerintah Daerah, untuk penanganan para narapidana atau warga binaan, selaku calon pemilih di Pilgubsu 2018 belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan.

 

Hal ini terlihat dari masih banyaknya para calon pemilih berstatus narapidana atau warga binaan, pada lembaga pemasyarakatan yang masih terancam tidak dapat menggunakan suaranya pada Pilgubsu 2018.

 

Salah satu persoalan ini muncul di Lapas Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara. Pada lapas ini masih 50 persen warga binaan yang sudah mengantongi syarat untuk ikut mencoblos di Pilgubsu 2018 karena sudah melakukan rekam data dan sebagian di antaranya sudah mengantongi KTP Elektronik.

 

“Penghuni lapas Labuhan Ruku yang memenuhi syarat masuk daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 555 orang. Tapi masih 253 yang sudah memiliki KTP Elektronik maupun surat keterangan,” kata Komisioner KPU Batubara, Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU Batubara Taufik Abdi Hidayat, saat mendapat kunjungan dari Komisioner KPU Sumut Yulhasni dalam agenda Press Tour pemantauan distribusi logistik dan kesiapan pilgubsu di Batubara, Sabtu (9/6/2018).

 

Taufik menjelaskan, koordinasi yang mereka lakukan dengan pihak Kementerian Hukum dan HAM, serta Pemkab Batubara beberapa waktu yang lalu, yakni untuk menindaklanjuti hasil koordinasi tingkat pimpinan mereka yang menyepakati adanya perekaman data para penghuni lapas untuk memperoleh KTP elektronik maupun surat keterangan.

 

Namun, hingga saat ini belum seluruh penghuni Lapas Labuhan Ruku yang sudah melakukan rekam data.

 

“Kalau kami KPU kewenangannya hanya sampai pada mendata dan memverifikasi siapa yang memenuhi syarat ikut memilih. Karena perekaman data mereka itu ada pada pemerintah daerah,” sebutnya.

 

Selain 555 penghuni lapas yang berstatus warga Batubara, beberapa penghuni lapas lainnya yang berstatus warga Sumatera Utara namun dari luar kabupaten Batubara juga banyak yang menghuni lapas tersebut.

 

Data mereka yang terus berubah-ubah karena kebijakan dari pihak Kemenkumham dalam hal penempatan napi baru maupun pemindahan napi membuat jajaran KPU Batubara nantinya akan memfasilitasi suara mereka dengan dasar kepemilikan fomulir A5 atau formulir pindah memilih.

 

“Kalau mereka tidak memiliki formulir tersebut dan juga menunjukkan KTP Elektronik maupun surat keterangan. Maka mereka tidak dapat memberikan hak suaranya,” sebutnya.

 

Sementara itu, Komisoner KPU Sumut Yulhasni berharap persoalan yang terjadi di Lapas Labuhan Ruku dapat segera diatasi oleh pemerintah dengan melakukan rekam data para penghuni lapas agar dapat mencoblos.

 

Koordinasi antara jajaran KPU dengan para stakeholder lain terkait ini menurutnya sudah selesai sehingga mereka tinggal melaksanakan apa yang menjadi tupoksi mereka.

 

“Kita tetap bekerja berdasarkan regulasi yang mengatur kita. Nantinya petugas TPS disana tetap akan memeriksa kelengkapan persyaratan para pemilih yang sudah ditentukan yakni syaratnya adalah pemilih dapat menunjukkan KTP elektronik maupun surat keterangan sebelum mencoblos,”pungkas Yulhasni. (fat)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.