MEDANHEADLINES.COM, Medan – Pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka berinisial H alias CFH alias A (31) kepada korbannya Rika Kirana (21) yang mana korbankan dimasukkan ke dalam kardus oleh pelaku, ditenggarai karena sakit hati dengan perkataan korban.
“Jadi, pelaku ini nekat membunuh korban karena kata-kata korban yang menyakitkan pelaku sehingga pelaku berbuat seperti itu,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto di Mapolrestabes Medan, Kamis (7/6/2018).
Dadang menjelaskan bahwa pelaku dan korban sempat melakukan transaksi kosmetik. Di mana, pelaku sudah memberikan uang kepada korban dengan jumlah Rp 4 juta. Namun, barang yang dipesan pelaku belum juga diberikan oleh korban.
“Kemudian pada Selasa (5/6) korban datang untuk menjelaskan kepada pelaku mengapa barang tersebut tidak kunjung datang. Pada saat itu sempat terjadi cekcok. Di mana, pelaku meminta uangnya dikembalikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dadang mengungkapkan bahwa setelah cekcok mulut, H menganiaya korban dengan membenturkan kepalanya ke tembok rumah. Dia kemudian menikam leher Rika menggunakan pisau, lalu menyayat pergelangan tangan perempuan muda itu sehingga korban meninggal dunia.
“Selanjutnya tersangka memasukkan jasad korban ke dalam sejenis koper jenis kain, kemudian dibungkus kardus dan dilakban. Kotak itu dibawa dengan sepeda motor korban,” ungkap Dadang.
Kemudian H meninggalkan sepeda motor itu di Jalan Karya Rakyat Gang Melati, tepatnya di samping Gereja HKBP Ampera Sei Agul. Setelah meninggalkan kendaraan dan kardus berisi mayat korban, H berjalan kaki berjalan kaki ke arah Jalan Karya. Dia melemparkan helm korban ke pekarangan kosong milik warga.
Dia selanjutnya menghentikan becak untuk pulang ke rumahnya. Sekitar pukul 05.00 Wib, H membuang bungkusan plastik hitam berisi tas, baju dan sandal korban, ke Sungai Deli di Titi Papan.
“Kendaraan berserta kardus berisi mayat korban akhirnya ditemukan oleh penjual martabak,” ujar Kapolrestabes Medan.
Kemudian tidak berapa lama setelah kejadian petugas yang melakukan penyidikan kemudian berhasil mengamankan pelaku di Jalan Platina, Perumahan Ivory, Titi Papan, Medan Deli. Dia diringkus tim gabungan dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan di rumahnya yang juga lokasi pembunuhan, Kamis (7/6) sekitar pukul 03.00 Wib.
“Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang hijau, sepotong celana jins pendek, sepotong jaket hitam, 2 unit HP, dan uang tunai,” pungkas Dadang.
“Saat pencarian barang bukti lain yang telah dibuang di sekitar lokasi, H melakukan perlawanan sehingga petugas kita memberi tindakan tegas, menembak kaki kanannya,” tambah Kapolrestabes Medan. (raj)












