MEDANHEADLINES.COM – Aparat kepolisian berahasil meringkus pelaku pembunuhan Sadid terhadap seorang wanita yang mayatnya dimasukkan kedalam kardus pada Rabu (6/6) sekitar pukul 02.00 WIB.
Pelaku yang berinisial H alias CFH alias A (31), warga Jalan Platina, Perumahan Ivory, No 1 M. Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli ini diamankan tanpa perlawanan di kawasan Titipan Papan Kamis (7/6/2018) dini hari tadi.
“Pelaku diamankan Kamis dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah petugas yang melakukan penyelidikan mendapat informasi, yang mengarah ke pelaku,” kata Kapolsek Medan Barat, Kompol Rudi Silaen
Dijelaskannya, pada saat kejadian ada saksi yang melihat tersangka mengendarai sepeda motor bukan miliknya. Saat itu pelaku keluar dari kompleks rumahnya tersebut.
“Saksi melihat tersangka mengendarai sepeda motor dan membawa kotak kardus di bagian belakang jok. Jadi, saat itu tersangka terlihat dari CCTV,” jelasnya.
Dari keterangan tersebut, Rudi menuturkan, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah H. Di sana, petugas berhasil meringkus tersangka dan dirinya tidak bisa mengelak.
“Pelaku mengakui perbuatannya,” tutur Rudi.
Dari hasil interogasi yang dilakukan, H mengaku menganiaya Rika di rumahnya pada Selasa (5/6) sekitar pukul 23.00 WIB. Peristiwa itu berawal dari kedatangan korban ke rumahnya.
Keduanya cekcok terkait perjanjian jual beli kosmetik. Menurut H, Rika belum menyerahkan barang yang sudah dibeli dan dibayarnya sebesar Rp 4.200.000. Transaksi berlangsung di tempar korban bekerja, di Plaza Millenium, pada 31 Mei 2018.
“Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang hijau, sepotong celana pendek, sepotong jaket hitam, 2 unit HP, dan uang tunai Rp 2.700.000,” ungkap Rudi.
Polisi masih mendalami kasus pembunuhan sadis ini. “Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif. Untuk sementara, H dijerat dengan Pasal 338 subs 340 KUHPidana,” tegasnya.
Sebelumnya, mayat wanita yang diperkirakan berusia 20-an tahun itu ditemukan salah seorang warga dalam kondisi terbungkus kardus di atas sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi 5875 ABM. (red)












