BNNP Sumut Musnahkan Puluhan Kilo Ganja Dan Ribuan Butir Ekstasi

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di BNNP Sumut

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Puluhan Kilogram Ganja Kering serta Ribuan Pil Ekstasi hasil tangkapan dari dua kasus Periode April dan Mei 2018 di Musnahkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut di Kantor BNNP Sumut di Jalan Pasar V Medan Estate, Deli Serdang, Kamis (31/5/2018).

“Hari ini kita akan memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 26.603,73 gram atau setara dengan 26,6 kilogram dan 9.900 butir pil ekstasi, dengan berat 2.712,7 gram,” kata Kepala BNNP Sumut, Brigjen Pol Marsauli Siregar

Dijelaskannya, Narkotika jenis ganja yang dimusnahkan itu merupakan bagian dari barang bukti yang disita dari tersangka Rezky Andrean, yang ditangkap di Jalan Sei Belutu, Medan, pada 11 April 2018.

Sementara untuk pil ekstasi diamankan dari tiga tersangka, yakni M Sani, M Iqbal, Andre alias Icik yang diringkus di Jalan Medan-Binjai Km 10, Sunggal, Deli Serdang

” Kalau Ganja didatangkan para pelaku dari Aceh yang kemudian akan dibawa ke Medan, Sementara Kalau ekstasi itu datang dari Malaysia dan singgah ke Aceh, kemudian dibawa ke Medan,” ungkap Marsauli.

Sebelum dimusnahkan, barang haram tersebut terlebih dahulu di tes keasliannya lalu kemudian dibakar di mobil incenerator yang berada di depan Kantor BNNP Sumut. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.