MEDANHEADLINES.COM, Medan – Pemerintah baru saja melakukan revisi Undang-undang No 15 Tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Suhardi Alius pun mengapresiasi pengesahan Undang-undang itu.
Menurut Suhardi, Undang-undang itu merupakan Undang-undang yang terbaik di dunia. Disampaikannya, Undang-undang itu dianggap paling lengkap dan mencakup beberapa aspek.
“Undang-undang ini mengandung tiga aspek. Mulai dari pencegahan, penegakan hukum atau penindakan dan perlindungan termasuk korban dan kompensasinya,” ujar Suhardi usai bersilaturahmi dengan para mantan Napiter di Kota Medan, Jumat (25/5/2018).
Suhardi menuturkan, untuk pencegahan dan pemberantasan terorisme, bukan hanya tugas Pemerintah, BNPT dan Polri. Melainkan seluruh masyarakat.
“Belum ada seluruh dunia ini, UU terorismenya terlengkap seperti ini. Kita BNPT ini, kedepankan untuk deradikalisasi dan pencegahannya. Kita bersilaturahmi dalam rangka itu. Bagaimana kita bersatu, bagaimana bangsa ini baik,” terang jendral berbintang tiga itu.
Untuk deradikalisasi, tidak hanya menyasar napiter yang ada di dalam Lapas. BNPT juga menyasar mantan Napiter yang sudah bebas. Hal itu dilakukan untuk memastikan para eks kombatan tidak mengulangi perbuatannya.
“Ada mantan Napi terorisme yang belum mengalami deradikalisasi. Diantaranya, seperti bom Thamrin dan Bom Samrinda. Itu ada mantan napi terorisme belum kena program deradikalisasi,” pungkasnya.
Untuk diketahui, di Sumatera Utara ada satu pesantren yang digunakan sebagai sarana deradikalisasi.
Pesantren bernama Al Hidayah di Dusun IV Desa Sei Mencirim, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, langsung dibina oleh mantan mentor Jihadis Khairul Ghazali.
Di pesantren itu, para anak eks kombatan belajar tentang Islam dan kurikulum pendidikan nasional. Pesantren itupun sedang membangun ruangan kelas baru untuk menampun santri yang lebih banyak.
Rencananya, Pesantren Al Hidayah juga akan menerima masyarakat sekitar sebagai santri pada tahun ajaran baru. (fat)












