MEDANHEADLINES.COM, Medan – Remaja Berinisial MWR (19) harus mendekam di jeruji besi dikarenakan perbuatannya yang tidak bertanggung jawab usai menyetubuhi kekasihnya.
MWR diciduk di rumahnya di kawasan Jalan Gunung Krakatau Gang Ikhlas Kecamatan Medan Timur usai dilaporkan keluarga sang kekasih, Kamis (24/5/2018).
Kapolsek Patumbak Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, kasus ini bermula saat pelaku mendatangi rumah korban berinisial NAS (15) di kawasan Jalan Roso Desa Marindal 1 Kecamatan Patumbak pada Minggu (11/2/2018) silam.
Ketika itu di rumahnya dalam keadaan kosong, sedangkan korban sedang mencuci baju. Kemudian pelaku datang dan membujuk korban untuk melakukan hubungan intim.
“Pelaku membujuk korban agar mau bersetubuh dengan iming-iming nantinya akan bertanggung jawab dan menikahinya,” terang Kapolsek, Kamis (24/5/2018).
Namun belakangan usai melakukan perbuatan mesum itu, pelaku seakan terus menghindar dari korban. Bahkan akhirnya, tersangka memutuskan hunungan dengan korban.
“Korban yang merasa dirugikan kemudian mengadu ke orangtuanya. Akhirnya mereka membuat pengaduan ke Polsek Patumbak,” urai Yasir.
Atas laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di kediamannya.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76E dari UU RI no. 35 tahun 2014/ UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tandas Yasir. (fat)