Medan  

Sehari Sebelum Ramadhan, Seluruh Tempat Hiburan di Kota Medan Harus di Tutup.

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Agus Suriono, memberikan warning atau peringatan kepada pengusahan tempat hiburan agar menghentikan seluruh operasionalnya sehari sebelum masuk bulan suci Ramadhan.

“Nanti akan kita kirimkan surat edaran Wali Kota kepada seluruh pengusaha, kami minta mereka menaati aturan tersebut,” kata Agus usai rapat koordinasi rencana penutupan sementara tempat hiburan malam, di Balai Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis,beberapa waktu yang lalu.

Dikatakannya, apabila kedapatan tempat hiburan yang buka selama bulan Ramadan akan diberikan sanksi sesuai Perda yang berlaku

“Kalau ada yang buka, kita paksa tutup. Selanjutnya akan diberikan pembinaan, apabila tetap membandal baru akan diberikan sanksi tegas, misalnya pencabutan izin operasional,” ungkapnya.

Penutupan ini akan diberlakukan selama sebulan penuh dan dapat beroperasi kembali satu hari setelah hari raya Idul Fitri

“Sehari sebelum Ramadan sudah tutup. Buka kembali sehari setelah hari raya Idul Fitri,” Jelasnya

Menambahi hal ini, Asisten Ekbang Setda Kota Medan, Qamarul Fattah menambahkan penutupan tempat hiburan selama Ramadan dilakukan dalam rangka menghormati hari-hari besar keagamaan.

“Selama Bulan Suci Ramadan, Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha dan Natal, usaha hiburan dan rekreasi seperti diskotik, klub malam, gelanggang permainan ketangkasan, karaoke, live musik, bar, pub, spadan panti pijat untuk sementara ditutup sesuai dengan Perda Kota Medan No 04 tahun 2014 tentang kepariwisataan,” ujarnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.