MEDANHEADLINES.COM, Medan – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara akan melaksanakan
Debat kandidat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018 akan digelar pada Sabtu (5/5/2018) mendatang.
Dalam Kegiatan itu KPU Sumut mengeluarkan beberapa aturan salah satunya adalah pembatasan para Pendukung Pasangan Calon.
Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea mengatakan pembatasan ini dilakukan agar acara debat dapat berjalan kondusif.
“Jadi, masing-masing pasangan calon hanya boleh membawa 150 pendukung saat debat,” kata Mulia
Dijelaskannya, Saat ini KPU tengah melakukan pembahasan beberapa Peraturan lainnya kepada pihak-pihak terkait agar proses debat dapan berjalan dengan lancar
” Sedang terus dibahas berbagai aturan teknis lainnya bersama pihak hotel dan juga stasiun televisi yang menyiarkannya,” jelasnya.
Debat kandidat Pilgubsu 2018 sendiri akan digelar 3 kali Yaitu Pada 5 Mei 2018, 12 Mei 2018 dan 19 Juni 2018.
Dalam Debat pertama ini nantinya akan dibahas bagaimana komitmen Paslon dalam menciptakan pemerintahan yang bersih dari Korupsi. (red)












