MEDANHEADLINES.COM, Medan – Untuk kesekian kalinya, Puluhan pedagang Pasar Peringgan kembali melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Medan.
Unjuk rasa ini mereka lakukan agar Pemerintah Kota (Pemko) Medan mencabut kembali perjanjian sepihak yang dilakukan Pemerintah kepada Pihak Swasta dalam hal pengelolaan Pasar
Tim kuasa hukum dari para pedagang Pasar Peringgan, Hans Silalahi mengatakan, mereka menolak pengelolaan Pasar Peringgan kepada pihak swasta yang sudah mengelola pasar tersebut lebih dari 20 tahun.
“Kami minta pertanggungjawaban Wali Kota untuk membatalkan keputusannya. Perjanjian tersebut dilakukan kepada PT Parbens,” katanya, Senin (30/4/2018).
Menurutnya, perjanjian sepihak yang dilakukan oleh Pemko Medan tersebut ada cacat hukumnya.
“Itu sudah melanggar Perda yang dibuatnya sendiri. Karena di Perda nomor 10 tahun 2014 Pasal 44 tentang perusahaan daerah. Wali Kota disebutkan tidak boleh melakukan kerja sama. Yang boleh melakukan kerja sama PD Pasar, sebab dia masih pengelola,” ungkap Hans.
Hans Menjelaskan, sejak 1993 Pasar Peringgan sudah menjadi aset PD Pasar sebagai pengelola perusahaan daerah, dan tahun 2016 PT Triwira Lokajaya sudah melepaskan diri dengan pasar, sebagai pihak yang melakukan perjanjian terdahulu.
“Kenapa tiba-tiba yang jadi permasalahan, sejak kapan PD Pasar menjadi aset Pemko Medan. Apa alasan Pemko Medan langsung membuat perikatan pada PT Parbens. Karena kami cek harusnya yang melakukan perikatan PD Pasar langsung kepada PT Parbens sebagai pengelola baru,” ujarnya.
Hans menambahkan, saat Pemko Medan melakukan perikatan kepada PT. Parbens, di situ dikatakan bahwa ex Pasar Peringgan tidak lagi menjadi aset PD Pasar, melainkan Pemko Medan.
“Sementara tahun 2016 jelas Pasar Peringgan masih menjadi aset PD Pasar. Sehingga PD Pasar membuat surat perjanjian kepada pihak Pasar Peringgan dan memberlakukan tarif retribusi per harinya. Kenapa tiba-tiba di tengah jalan ada perjanjian yang seolah-olah dibilang itu aset milik Pemko Medan,” Pungkasnya.
Dalam Aksi Unjuk rasa ini para pedagang juga meminta kepada Wali Kota Medan menjumpai mereka dan menjelaskan kebijakannya tersebut. “Kami cuma mau Pak Wali Kota menjumpai kami,” ungkap salah seorang pedagang. (red)