Pengukuhan Kepala Sekolah SMA/SMK, Gubsu : Segera Laporkan Dana BOS

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Seluruh Kepala sekolah yang ada di Sumut diminta untuk segera menyerahkan laporan bantuan operasional sekolah (BOS) dan aset masing-masing sekolah kepada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.

Hal ini ditegaskan oleh Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi saat mengukuhkan 438 Kepala Sekolah SMA/SMK se-Sumatera Utara, Senin (23/4/2018).

Dikatakannya, Menjadi kepala sekolah juga berarti menjadi manajer di sekolahnya, artinya harus mampu mengelola sekolah secara keseluruhan. Ketertiban administrasi, pengelolaan keuangan, SDM dan pengelolaan aset dilakukan secara berkesinambungan.

“Saya diingatkan Badan Pemeriksa Keuangan Provsu, pengelolaan dana BOS dan aset terutama dari sekolah yang menyerahkan kepada pemerintah provinsi harus dilaporkan secara jelas,” kata Gubsu

“Bagi yang belum menyerahkan laporan agar segera ditindaklanjuti. Dan, bila ada catatan dari BPK, ada temuan di sekolah-sekolah terkait dana BOS dan aset, akan diberikan punishment. Walaupun baru dikukuhkan akan diganti kepala sekolahnya,” tegas Gubsu.

Erry juga berharap, para kepala sekolah untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional. Membuktikan, dirinya layak dipercaya dalam menjalankan tugas. Karena, peran kepala sekolah sangat strategis dalam penyelenggaraan pendidikan dan memajukan SDM.

Sumber daya manusia faktor penting yang menjadi modal pembangunan semua daerah, termasuk Sumut.
“Kepala Sekolah dituntut harus memfokuskan diri dalam memikirkan upaya mengembangkan sekolah. Karena, ada banyak anak bangsa yang menjadi tanggung jawab kita semuanya agar mereka nantinya menjadi harapan bangsa,” ungkap Erry.

Hal senada disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Provsu, Agus Tripriyono. Terkait aset pada sekolah-sekolah SMA/SMK sederajat yang telah menjadi wewenang provinsi perlu diadakan pendataan.

Ia melanjutkan, karena pada waktu pembuatan berita acara serah terima pengelolaan aset dari kabupaten/kota belum dilakukan pendataan. Pendataannya hanya berdasarkan daftar inventaris dari kabupaten/kota saja (data yang lama).(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.