KPU Sumut Buka Penyerahan Syarat Dukungan Untuk DPD Mulai Tanggal 22-26 April

MEDANHEADLINES.COM, Medan – KPU Sumut sudah membuka Penyerahan Syarat dukungan Untuk Bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Utara pada Pemilu 2019, Minggu (22/4/2018)

Ketua KPU Sumut, Mulia Banurea, menjelaskan nantinya dukungan dari pemilih tersebut akan disusun dalam suatu surat atau formulir dan dibuktikan dengan KTP-el atau surat keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

” Untuk Sumut, setiap balon DPD wajib menyerahkan dukungan minimal 4.000 pemilih yang tersebar di sedikitnya di 17 kabupaten/kota,” Ungkapnya.

” Penyerahan syarat dukungan ini dibuka KPU selama lima hari dari tanggal 22 sampai 26 April 2018,” tambahnya

Mulia juga mengatakan, Sebelum membuka tahapan penyerahan syarat dukungan ini, KPU Sumut telah membuka help desk pelayanan perseorangan dan sudah Ada 30 nama balon yang telah diberi username dan password oleh KPU Sumut untuk menginput syarat dukungannya ke SIPPP.

” Para balon ini nantinya akan memperebutkan 4 kursi senator asal Sumut,” Pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.