MEDANHEADLINES.COM, Medan – Wali Kota Medan Dzulmi Eldin mengapresiasi diluncurkannya pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di lingkungan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengadilan Negeri seluruh Sumatera Utara.
Hal ini disampaikan Wali Kota Medan saat menghadiri peluncuran pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di lingkungan Pengadilan Tinggi Medan, di pelataran halaman Pengadilan Tinggi Medan, Jum’at (20/4/2018).
Dikatakannya, Pemerintah senantiasa mempermudah dan meningkatkan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat Indonesia. Salah satunya adalah melalui upaya penyederhanaan layanan baik perizinan maupun non perizinan dengan menerapkan sistem layanan terpadu satu pintu.
“Dengan adanya sistem ini maka akan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan pelayanan mulai dari permohonan hingga terbitnya sebuah dokumen yang dilakukan di satu tempat yang sama.”kata Wali Kota.
Untuk itulah, menurut Wali Kota segala upaya untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat harus terus di dukung dan diapresiasi secara maksimal. Aparatur negara harus mampu melayani sepenuh hati sehingga menjadi bagian integral dalam diri aparatur sipil negara.
“Hal inilah yang terus kita upayakan, karena itu mari kita terus berbenah demi mewujudkan lembaga yang berkualitas sehingga dapat merubah paradigma lama yaitu aparatur yang ingin dilayani diganti menjadi paradigma baru melayani dengan ikhlas sepenuh hati.”ujar Wali Kota.
Sebelumnya Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas I Khusus, Dr. Marsudi Nainggolan, SH.MH mengatakan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di lingkungan Pengadilan Tinggi Medan yang akan diluncurkan ini akan diterapkan di Pengadilan Tinggi Medan dan 18 Pengadilan Negeri yang ada di seluruh sumatera Utara.
Pelayanan ini nantinya akan ditempatkan didepan lobi gedung yang dilengkapi dengan sistem IT.
“Pelayanan ini mencakup mulai dari permohonan sampai dengan penyelesaian produk layanan, informasi pelayanan, dan kota survey/saran, dengan harapan memberikan manfaat bagi masyaraakat pengguna pengadilan.”kata Marsudi. (red)












