MEDANHEADLINES.COM – Masih maraknya kasus kekerasan terhadap anak membuat Lembaga Perlindungan anak (LPA) Sumut menggencarkan sosialisasi ke beberapa daerah di Sumut
Salah satu Sosialisasi yang dilakukan adalah ke Kabupaten Deliserdang yang bekerjasama dengan Pemkab Deliserdang, melalui Dinas Pengendalian Penduduk, KB, pemberdayaan perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Deli Serdang .
“Kami terus melakukan sosialisasi tentang perlindungan anak, dan beberapa waktu lalu kami melaksanakannya di Budaya Resto Tanjungmorawa. Program ini cukup baik yang mana memberikan semangat dan inpirasi buat daerah lain,” ujar Ketua Lembaga Perlindungan Anak Sumatera Utara, Muniruddin Ritonga
“Maraknya kasus kekerasan terhadap anak dan pelanggaran terhadap hak hak dasar anak di Sumatera Utara bisa menekan persoalan yang menimpa generasi bangsa kita saat ini. Melalui program ini pastinya Tingkat pengetahuan Lurah dan Kepala Desa se-Kabupaten Deli Serdang terkait perlindungan anak diharapkan semakin meningkat. Disamping itu harapan kita khususnya setiap desa dan kelurahan se-Deliserdang bisa menindaklanjuti dan melaksanakan sosialisasi perlindungan anak daerahnya masing-masing, melalui education inilah kita harapkan akan lahir kepedulian terhadap anak dan bisa menekan tingkat pelanggaran dan kekerasan terhadap anak,” tambahnya.
Dijelaskannnya, Melalui sosialisasi ke beberapa daerah, LPA Sumut akan menerapkan bagaimana perlindungan anak yang telah diatur oleh undang-undang. Dengan Adanya Permendes PDTT RI No 19 Tahun 2017 memberikan peluang kepada setiap desa untuk mengalokasikan dana desa untuk kegiatan perlindungan anak di desa.
” Maraknya Kasus Kekerasan dan pelanggaran terhadap hak-hak dasar anak di kabupaten Deli Serdang dan Sumatera Utara pada umumnya seyogianya sudah harus dilawan dengan gerakan massif dan sistemik seperti yg sudah di laksanakan oleh Pemkab Deliserdang,” ungkapnya.
Dengan lahirnya lembaga perlindungan anak desa di desa dengan sendirinya sesuai amanah Permendes No 19 Tahun 2017 dana desa tersebut, memungkinankan untuk di tampung dalam APBDes berkelanjutan.
” Dengan Demikian Ketika sudah ada lembaga perlindungan anak di desa akan bisa mengadvokasi dan menyelesaikan persoalan persoalan yang berkaitan dengan anak dan hak-hak dasar anak di desa tersebut,” pungkasnya. (red)












