MEDANHEADLINES.COM, Medan – Ketua Pengadilan Agama kelas I Medan Drs Misran SH Mhum mengatakan dari 3000 kasus yang ditangani dalam Setahun 80 persen diantaranya adalah kasus perceraian, sementara sisanya merupakan masalah Harta waris, gono gini Hak Asuh serta ekonomi Syariah
Misran juga menjelaskan, faktor yang menjadi penyebab utama kasus perceraian yang ditangani menyangkut masalah ekonomi, kurang bertanggung jawab, adanya pihak ketiga serta adanya campur tangan keluarga.
“Tapi pemicu utama perceraian yang kita tangani adalah faktor ekonomi. Dari 80 persen kasus perceraian yang kita tangani, lebih 50% pemicunya disebabkan karena faktor ekonomi,” paparnya.
Diakuinya, pihaknya juga berupaya sekuat tenaga melakukan mediasi dengan pasangan suami istri yang mengajukan gugatan cerai. Untuk mendukung mediasi, Misran mengatakan, mereka juga melibatkan sejumlah mediator seperti orang-orang terkedat, keluarga dan ulama agar pasangan suami istri berdamai kembali sehingga mengurungkan niat melakukan perceraian. ” Dari Mediasi itu ada yang berhasil namun banyak juga yang gagal,” jelasnya
Guna mencegah terjadinya perceraian, Misran pun berpesan kepada warga yang hendak menikah agar memahami dan sadar akan hukum. Lalu memikirkan apa dampak yang timbul dari perceraian.
” Terutama menyangkut anak serta tidak mudah terpengaruh dengan kondisi lingkungan tempat tinggal,” Pungkasnya. (rls)












