Medan  

Pembuatan e-KTP Selesai Dalam Sejam, Disdukcapil: Masih Sulit Terlaksana

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Pernyataan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) yang akan membuat batas waktu pembuatan dokumen kependudukan hanya dalam satu jam masih sulit terlaksana di Kota Medan.

Kepala Bidang Data dan Informasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Medan, Arpian Saragih mengatakan sulitnya realisasi itu karena beberapa kondisi yang menyulitkan pelaksanaannya terlebih di daerah-daerah terpencil

” Contohnya Kalau jaringan lelet, mana bisa e-KTP jadi dalam sejam, maka itu sangat sulit,” katanya

Dijelaskannya, masyarakat yang ingin mengurus e-KTP atau dokumen kependudukan lainnya harus datang ke Kantor Camat sesuai domisili dengan membawa fotocopy KK (Kartu Keluarga).

“Nanti masing-masing Kecamatan mengirimkan permohonan ke Kantor Disdukcapil untuk diprint atau dicetak. Tapi, pencetakan tergantung jaringan, kalau jaringan lelet, tidak bisa,” ungkapnya.

“Kalau bicara kondisi saat ini, saya belum bisa sebutkan berapa minimal waktu yang dibutuhkan untuk mencetak e-KTP. Kembali lagi, tergantung jaringan,” tambahnya.

Meski begitu, dia menyebut Disdukcapil Kota Medan akan menunggu bagaimana Permendagri mengatur agar e-KTP dapat dicetak dalam waktu satu jam.

“Pasti ada birokrasi yang dipangkas, kita lihat bagaimana nanti. Kami akan menjalani aturan yang ada,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.