MEDANHEADLINES.COM, Medan – Kuasa Hukum Jopinus Ramli (JR) Saragih Ikhwaluddin Simatupang mengaku Optimis Pihaknya akan memenangkan sidang Putusan atas Gugatan Kliennya yang akan digelar besok, Selasa (27/3/2018) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan
“Kita optimis menang karena kita telah menyampaikan fakta-fakta yang benar dalam persidangan sebelumnya (keterangan saksi-saksi) dan itu sesuai dengan perundang-undangan,” kata Ikhwaluddin
Namun Saat ditanya apakah Sidang yang akan digelar besok itu dihadiri langsung oleh JR Saragih, Ikhwaluddin mengaku belum dapat memastikannya
“kalo terkait kehadiran pak JR, Belum tahu dan kita tidak tahu apakah beliau akan hadir,” Ungkapnya.
Sementara itu, pihak tergugat dalam hal ini KPU Sumatera Utara juga mengaku yakin gugatan-gugatan yang diajukan pihak JR Saragih akan ditolak oleh majelis hakim.
“Kita optimis PTTUN akan menolak gugatan pihak tergugat. Karena bukti-bukti dan saksi-saksi yang kita sampaikan itu benar,” kata Komisioner KPU Sumut, Iskandar Zulkarnain.
Dikatakannya, KPU Sumut cukup yakin gugatan yang diajukan JR akan ditolak karena JR Saragih telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen pendaftaran pencalonan Pilgubsu 2018
“Menurut saya itu ada kaitannya. Makanya kami masukkan dokumen pendaftaran JR kemarin sebagai bukti dalam sidang PTTUN. Karena dokumen itu mengapa kami tetapkan pasangan JR-Ance TMS (tidak memenuhi syarat),” ucapnya.
“Namun nantinya, apapun putusan di PTTUN nanti kita tetap akan hormati,” Tegas Iskandar. (red)