MEDANHEADLINES.COM, Medan – Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), Baginda P. Siregar, AP, M.Si yang mewakili Walikota Medan Dzulmi Eldin mengambil sumpah/ janji 137 Aparatur Sipil Negara Gelombang III di lingkungan Pemerintah Kota Medan, Kamis (22/3) di Ruang Rapat III kantor Walikota Medan.
Mereka yang diambil sumpah/ janjinya ini telah melewati masa percobaan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kemudian diangkat menjadi PNS secara penuh. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Pasal 39 Ayat 1, CPNS yang diangkat menjadi PNS wajib mengucapkan sumpah/ janji.
Dalam sambutan tertulis yang dibacakan Sekretaris BKDPSDM Kota Medan, Baginda Siregar, Walikota Medan mengingatkan, sumpah/ janji yang diucapkan dengan kesadaran dan tanpa paksaan ini, selain menjadi pedoman dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara, juga merupakan salah satu upaya pembinaan kepada ASN.
“Sumpah janji yang diikrarkan merupakan kesanggupan untuk melaksanakan tugas bukan hanya kepada atasan, tapi juga dipertangungjawabkan di hadapan Tuhan yang Maha Kuasa,” sebut Walikota.
Dalam pelaksanaan tugas itu, lanjutnya, diperlukan keikhlasan, kejujuran, dan tanggung jawab sebagai salah satu usaha untuk menjamin pelaksanaan tugas dengan sebaik-baiknya.(rls)