MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat kepolisian dari unit reskrim Polsek Medan sunggal mengamankan seorang pelaku penggelapan sepeda motor bernama CI (30) Warga Jalan Sei Mencirim Gang Pendidikan, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang
Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna Minggu (18/3/2018) mengatakan, pada Rabu (14/3) sekitar pukul 17.00 WIB pelaku datang ke bengkel korban yaitu Akbaruddin (27) warga Jalan Peringgan Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang untuk meminjam sepeda motor Honda Supra BK 6875 FN dengan alasan untuk mengambil uang di rumah pelaku.
“Tetapi setelah ditunggu-tunggu sampai malam pelaku tidak datang juga untuk mengembalikan sepeda motor milik korban. Korban bersama teman-temannya mencari keberadaan pelaku namun tidak ditemukan,” Ungkap Wira
Dijelaskannya, Pada Sabtu (17/3) sekitar pukul 22.00 WIB, korban bersama teman-temannya melihat pelaku sehingga pada saat itu korban langsung menghubungi tim opsnal Reskrim Polsek sunggal.
“Tim Opsnal Reskrim turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melihat pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku dan setelah itu menanyakan keberadaan sepeda motor yang digelapkan,”ujar Wira.
Pelaku mengaku, sambung Wira, motor sudah dijual di mencirim pondok dan uangnya digunakan membeli baju kaos dan narkoba jenis sabusabu.
“Pelaku dikenakan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” Pungkasnya. (red)












