MEDANHEADLINES.COM, Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara kembali memutuskan bahwa Bakal Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut JR Saragih-Ance Selian tetap tidak dapat mengikuti Pemilihan karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Hal ini disampaikan komisioner KPU Sumut Benget Silitonga di Kantor KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan No. 35, Medan, Kamis (15/3/2018).
“Kami tetapkan bapaslon JR-Ance tetap tidak memenuhi syarat, penetapan ini kami lakukan setelah seluruh komisioner melakukan rapat pleno tengah malam tadi,” kata Benget Silitonga, Kamis (15/3).
Dijelaskannya, Alasan KPU Sumut masih tetap membuat status JR-Ance tetap TMS karena pihak JR Saragih tidak menjalankan amar putusan Bawaslu Sumut yang meminta untuk melakukan legalisir Ijazah SMA nya.
“Kita ketahui bunyi putusan itu memerintahkan legalisir ulang ijazah SMA, bukan legalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Artinya, putusan Bawaslu itu tidak bisa ditafsirkan,” sebutnya.
Menanggapi Putusan KPU Sumut Ini, Bakal Calon Wakil Gubernur Ance Selian yang hadir saat pembacaan keputusan ini pun melakukan protes dan menolak menandatangani berita acara pengumuman tersebut.
“Gak betul ini. Coba kalian bacakan putusan Bawaslu itu. Saya menolak menandatangani berita acara pengumuman ini,” kata Ance dengan nada Tinggi. (red)












