MEDANHEADLINES.COM, Medan – Bakal Calon Wakil Gubernur Sumut Ance Selian Emosi Saat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara kembali memutuskan Pasangan JR -Ance tidak memenuhi Syarat (TMS) Sebagai Peserta Pilgubsu 2018
Sejak awal suasana panas memang sudah terjadi bahkan sebelum penyampaian berita acara dimulai, karena hingga pukul 14.00 WIB penyampaian tak kunjung dilakukan padahal di undangan jadwal penyampaian berita acara dimulai pukul 13.30 WIB.
hal ini kemudian bertambah saat Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga mengumumkan bahwa Pasangan ini Tetap tidak memenuhi syarat dengan alasan legalisir Ijazah sesuai dengan keputusan Bawaslu tidak dilakukan oleh Pihak JR Saragih
” Bunyi putusan itu memerintahkan legalisir ulang ijazah SMA, bukan legalisir Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Artinya, putusan Bawaslu itu tidak bisa ditafsirkan,” jelas Benget.
Mendengar keputusan itu, Luapan protes dan Emosi pun terjadi bahkan Ance sempat mencari keberadaan Ketua KPU Sumut Mulia Banurea setelah sempat adu mulut dengan Benget
“Gak betul ini. Coba kalian bacakan putusan Bawaslu itu. Saya menolak menandatangani berita acara pengumuman ini,” kata Ance dengan nada tinggi dan meninggalkan ruang rapat KPU Sumut.
Menanggapi penolakan ini, Benget pun memberikan berita acara penolakan yang kemudian ditandatangani oleh Sekertaris tim pemenangan JR-Ance dan disaksikan oleh Komisioner Bawaslu Aulia Andre. (red)












