MEDANHEADLINES.COM, Medan – Untuk menjalankan salah satu Putusan Bawaslu terkait syarat pencalonan JR Saragih di Pilgbsu 2018, KPU Sumut akan berangkat ke Jakarta untuk mendampingi JR melakukan legalisir ulang Fotocopy Ijazah SMA ke Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
” Legalisir ulang ini harus dilakukan guna memenuhi syarat pencalonan di Pilgubsu 2018,” ungkap Ketua KPU Sumut Mulia Banurea
Sesuai surat yang diterima KPU Sumut pada Jumat malam (9/3/2018) dengan surat bernomor 12/JR-Ance/SU/III/2018 tertanggal 9 Maret 2018 yang ditandatangani langsung JR Saragih-Ance Selian perihal jadwal legalisir ulang fotokopi ijazah SMA, disebutkan kalau JR Saragih akan melegalisir fotokopi ijazahnya Senin (12/3/2018), di Kantor Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Pusat pukul 10.00 WIB. JR dalam surat itu mengajak KPU Sumut untuk mendampingi proses legalisir ulang.
Mulia menambahkan, sebelum melakukan legalisir, mereka terlebih dahulu akan melihat dokumen yang dibawa JR. “Kita lihat dulu. Dokumen yang dibawa mereka,” kata Mulia.
Diketahui, Rencana legalisir ke suku dinas menjadi salah satu poin keberatan KPU Sumut, karena selama persidangan hal ini tidak pernah dimohonkan oleh pemohon. Dan juga, legalisir yang menjadi persoalan adalah legalisir milik Dinas Pendidikan DKI Jakarta yang ada di dalam fotokopi ijazah/STTB atas nama Jopinus Saragih, bukan Jopinus Ramli Saragih.(red)












