MEDANHEADLINES.COM, Medan – Untuk masyarakat Kota Medan yang memiliki penghasilan Rendah serta tak mampu untuk memperbaiki Rumahnya yang dalam keadaan rusak berat dapat mengikuti Program ” Rehab Rumah” yang dilakukan Oleh Pemko Medan Melalui Dinas Perkim dan Penataan Ruang Kota Medan.
Program Rehab Rumah dilaksanakan sebagaimana yang dicanangkan Walikota Medan Drs. Dzulmi Eldin pada program kerjanya di tahun 2018 ini, terutama dalam membantu pembinaan keluarga-keluarga yang kurang mampu dan yang berpenghasilan rendah.
“Kita sediakan program ini untuk kebutuhan warga Medan yang berpenghasilan rendah, karena kebutuhan akan tempat tinggal juga salah satu hal pokok yang harus dipenuhi. Yang perlu dicatat, program ini untuk 1000 rumah, dan ini semua Gratis, tidak dipungut biaya,” ujar Walikota Dzulmi Eldin
Dijelaskannya, Bagi warga Medan berpenghasilan rendah yang ingin rumahnya direhab oleh Pemerintah Kota Medan, dapat langsung mengunjungi Stand Dinas Perkim dan Penataan Ruang yang saat ini sedang mensosialisasikan program ini di Lokasi MTQ ke 51 Tingkat Kota Medan di jalan Gatot Subroto (Samping Carefour) untuk mendaftarkan rumahnya.
Namun sebelum rumahnya direhab, ada persyaratan pengajuan permohonan yang harus dipenuhi oleh warga pemohon, diantaranya: Fotocopi KK dan KTP, Surat Keterangan Penghasilan dari tempat kerja yang berpenghasilan tetap atau Surat Keterangan dari Lurah bagi yang berpenghasilan tidak tetap, Fotocopi Sertifikat tanah/ bukti kepemilikan penguasaan tanah dari pejabat berwenang/ Surat Tidak Silang Sengketa dari Lurah bagi tanah yang belum bersertifikat, Surat Pernyataan dari Pemohon dan Foto Kondisi Rumah terkini.
” Untuk yang berminat silahkan datang ke Stand Dinas Perkim dan Tata Ruang di Kawasan tempat digelarnya MTQ mulai 3 Maret hingga 10 Maret Mendatang,” Ungkap Eldin
Sementara itu, petugas di Stand Dinas Perkim dan Penataan Ruang dikatakan bahwa dari target 1000 rumah yang akan direhab tahun ini, baru 300 rumah yang mendaftar, namun dari 300 pemohon, belum semua dilakukan verifikasi data.
“Setelah semua data pemohon yang masuk dinyatakan lolos verifikasi, barulah dilakukan renovasi pada rumah pemohon,” jelasnya ketika ditemui, Selasa (6/3) di Stand MTQ Kota Medan.
Selain program “Rehab Rumah”, Pemko Medan juga menyediakan Rumah Susun Sederhana Sewa “Rusunawa Kota Medan” bagi warga Medan berpenghasilan rendah yang berlokasi di Kayu Putih dan Seruwai.
Rusunawa yang dibangun oleh Kementerian PU bekerjasama dengan Pemko Medan ini terdiri dari 5 lantai yang sudah dilengkapi fasilitas tempat tidur, lemari pakaian, kamar mandi, ruang beribadah, ruang serba guna, lokasi parkir, dimana setiap hunian dapat diisi maksimal 4 (empat) orang.
Selanjutnya untuk biaya sewa per bulan Rusunawa di kedua lokasi tersebut bervariasi disesuaikan dengan posisi hunian.
Untuk Rusunawa Kayu Putih, Lantai I Khusus Difabel dan lanjut usia (Rp 300.000/bln), Lantai II (Rp 230.000/bln), Lantai III (Rp 220.100/bln), Lantai IV (Rp 210.000/bln), Lantai V (Rp 172.300/bln).
Sedangkan pada Rusunawa Seruwai Labuhan, Lantai II (Rp 130.400/bln), Lantai III (Rp 110.200/bln), Lantai IV (Rp 95.400/bln), Lantai V (Rp 75.300/bln).
Bagi warga Medan yang ingin mengetahui informasi lebih lanjut terkait Program Rehab Rumah dan Susunawa Kota Medan dapat segera mendatangi Stand Dinas Perkim dan Penataan Ruang di Lokasi MTQ Ke-51, Jl. Gatot Subroto (Samping Plaza Medan Fair) atau menghubungi kantor Dinas Perkim dan Penataan Ruang di Jl. A H Nasution, serta Kantor Rusunawa Jl. Kayu Putih No 9A, kec. Medan Deli (CP: Dhika: 081269260067/ Putra: 081232127985). (red)