MEDANHEADLINES.COM, Medan – Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan menghimbau para pedagang pasar Marelan untuk mulai melakukan Pengosongan dan pemindahan barang dagangannya dari lapaknya masing-masing agar dapat direlokasi ke gedung baru.
Kepala Cabang III PD Pasar Medan, Ismail Pardede mengatakan pengosongan ini dilakukan selain sesuai dengan surat edaran Wali Kota Medan juga untuk membuka akses masuk ke lokasi gedung baru Pasar Marelan
Sebelumnya, tambah Ismail, proses pengosongan kios dan lapak pedagang telah dilakukan pada Sabtu (3/3/2018) kemarin dan akan dilaksanakan secara bertahap.
” Nantinya, Setelah selesai mereka membereskan lapak dan kios itu, Pemko melalui PD Pasar sudah menyiapkan tempat di gedung pasar yang baru,” Ungkapnya, Senin (5/3/2018)
Ismail juga membantah adanya pemberitaan yang menyebutkan terjadi pengosongan paksa, pengrusakan dan lain sebagainya.
” Semuanya berlangsung kondusif dan Pedagang sudah memiliki tempat (lapak/meja) di dalam sesuai pengundian nomor yang telah dilakukan sebelumnya,” pungkasnya
Diakuinya, ada dua versi atas kepemilikan Pasar Mini Marelan. Pertama bernama Subroto yang dikuasakan kepada pedagang dan sudah diganti rugi Pemko. Kemudian ada sedikit lagi memang space tanah yang disewakan kepada para pedagang, persis di bagian depan Pasar Mini Marelan.
“Ini pun sudah dilakukan persuasif. Apalagi memang mereka (pedagang) pengelolanya dan tentu punya hak di situ. Sebagian malah pedagang di situ membongkar sendiri kios mereka,” katanya.
Sementara itu, Dirut PD Pasar Medan, Rusdi Sinuraya mengatakan, kegiatan pengosongan pedagang di Pasar Marelan, masih bersifat sukarela dan belum operasi secara resmi, untuk proses relokasi pedagang ke gedung pasar yang baru.
“Semuanya yang kita lakukan sudah berdasarkan prosedur. Ada dasar mengapa kami lakukan imbauan pengosongan itu. Hal ini secara bertahap dilakukan agar relokasi, sebelum operasional di gedung baru bisa terlaksana maksimal,” katanya.(red)












