MEDANHEADLINES.COM, Medan – Tim Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara dalam Kurun 2 bulan terakhir telah berhasil mengungkap 9 kasus peredaran narkoba yang terjadi di Wilayah Hukum Polda Sumut
Dari pengungkapan kasus tersebut, Polisi berhasil menyita sebanyak 19,23 Kg sabu dan 27 ribu butir ekstasi
“Kasus narkoba yang berhasil diungkap berasal dari dua jaringan internasional yang masuk melalui dua jalur ke Sumatera Utara yaitu Jaringan Malaysia-Pekanbaru-Medan-Aceh dan Malaysia melalui Aceh medan dan Jambi,” ucap Kapolda Sumut, Irjen Pol Paulus Waterpauw, Kamis (22/2/2018).
Paulus Pengungkapan ini dilakukan sejak tanggal 25 Januari 2018 hingga 16 Februari kemarin.
” Dari seluruh tersangka yang diamankan salah satunya adalah seorang wanita,” ucapnya.
Paulus juga mengatakan para tersangka ini nantinya dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 UU No 35 Tahun 1999 Tentang Narkotika.
” Ancaman minimal 6 sampai 20 tahun penjara,” Jelasnya. (red)