MEDANHEADLINES.COM, Medan – Sesuai dengan keputusan KPU Sumut Nomor 52/PL.03.04-Kpt/12/Prov/II/2018 tentang jadwal kampanye telah menetapkan jadwal dan zona kampanye bagi masing-masing pasangan calon dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Sumut.
Nantinya, Masing-masing pasangan calon akan diberi kesempatan dua kali kampanye dalam bentuk rapat umum yang dimulai pada tanggal 19 Februari 2018 sampai dengan tanggal 23 Juni 2018.
Ketua KPU Sumatera Utara, Mulia Banurea mengatakan Setiap pasangan calon telah dijadwalkan oleh KPU akan berkampaye pada zona yang sudah di tetapkan yakni zona I dan Zona II.
“KPU hanya mengatur terkait rapat umum saja, namun kita lakukan rapat koordinasi untuk finalisasi kampanye damai ini. Kita sampaikan agar tidak terjadi benturan antar pendukung maka disepakatilah dengan masing-masing paslon mana daerah yang akan dilakukan kampanye, sehingga dilakukan pembagian zona kedalam 2 zona dan kita tuangkan hal itu kedalam surat keputusan,” katanya
Mulia menjelaskan, Pada zona I yakni meliputi Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Serdang Bedagai, Langkat, Binjai, Tebing Tinggi, Pematang Siantar, Simalungun, Asahan, Tanjung Balai, Batu Bara, Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Labuhan Batu Utara, Dairi, Pakpak Bharat dan Karo.
Sedangkan untuk zona II meliputi Kabupaten Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padanglawas, Padanglawas Utara, Padangsidimpuan, Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat, Gunung Sitoli, Tapanuli Tengah, Sibolga, Toba Samosir, Samosir, Tapanuli Utara, dan Humbang Hasundutan.
” Masing-masing pasangan calon akan berkampanye pada setiap zonanya selama enam hari. Diawal hari kampanye pada tanggal 19 sampai tanggal 24 Februari 2018, paslon nomor urut 1 Edy Rahmayadi – Musa Rajeckshah akan berkampanye pada zona I dan paslon nomor urut 2 Djarot Saiful Hidayat – Sihar Sitorus akan berkampanye pada zona II,” jelasnya.
Sedangkan untuk kampanye hari terakhir pada 23 Juni 2018, Mulia mengatakan, pasangan calon akan terfokus berkampanye di Kota Medan. Dalam kampanye itu, Kota Medan dibagi menjadi 2 zona yakni zona A dan zona B.
” Pada zona A meliputi Kecamatan Medan Kota, Medan Denai, Medan Deli, Medan Belawan, Medan Amplas, Medan Area, Medan Labuhan, Medan Marelan, Medan Tembung, Medan Perjuangan, dan Kecamatan Medan Timur, Sedangkan zona B, meliputi Kecamatan Medan Sunggal, Medan Helvetia, Medan Barat, Medan Tuntungan, Medan Johor, Medan Maimun, Medan Polonia, Medan Baru, Medan Petisah, dan Medan Selayang,” Pungkasnya. (red)












