MEDANHEADLINES.COM, Medan – Sesuai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 salah satu sarana kampanye yang diperbolehkan bagi para pasangan calon (Paslon) adalah media sosial (Medsos).
Komisioner KPU Sumut, Yulhasni mengatakan meski diperbolehkan namunpenggunaan sarana media sosial itu harus sesuai aturan yang berlaku
“Dan sesuai keputusan KPU RI, maksimal hanya lima akun Medsos yang diperolehkan oleh setiap Paslon dan itu wajib dilaporkan. Dan kemarin para Paslon sudah melaporkannya kepada kami,” katanya
Dijelaskannya, lima akun Medsos yang dipergunakan para Paslon itu beragam, mulai dari Facebook, Twitter, Instagram, dan sebagainya. “Akun medsos ini hanya dipergunakan selama masa kampanye,” sebutnya.
Selain Medsos, lanjut Yulhasni, alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye masih diterapkan sebagai sarana kampanye untuk para Paslon.
“APK itu mulai dari baliho, umbul-umbul, dan spanduk. Sedangkan bahan kampanye berupa selebaran, brosur, pamflet, dan poster,” terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, untuk jumlah APK dan bahan kampanye sudah ditetapkan sebagaimana sudah termaktub dalam PKPU 4/2017 dan Surat Keputusan KPU Sumut 37/2018.
“Jika di Pilkada sebelumnya hanya KPU yang mengadakan APK dan bahan kampanye. Maka pada Pilkada 2018 ini, selain KPU, Paslon juga mengadakannya. Namun besaran jumlahnya sudah ditetapkan,” Jelasnya. (red)












