Hari Raya Imlek, 17 Narapidana Beragama Kong hu Chu Dapat Remisi Khusus

MEDANHEADLINES.COM – Dalam rangka memperingati hari raya Imlek , Kementerian hukum dan ham memberikan Remisi Khusus kepada 17 narapidana yang beragama Kong Hu Chu .
adapun narapidana yang mendapat RK berasal dari Kalimantan Barat sebanyak lima orang, DKI Jakarta dan Bangka Belitung masing-masing dua orang, sisanya berasal dari Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Bali masing-masing satu orang.
“Sebanyak 13 narapidana mendapat remisi satu bulan, tiga narapidana mendapatkan remisi 15 hari, dan satu naapidana mendapat remisi satu bulan 15 hari,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami di Jakarta
Saat ini, dari total 235.114 narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia, jumlah warga binaan pemasyarakatan yang beragama Kong Hu Chu berjumlah 60 orang.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan,Kemenkumham Harun Sulianto, menjelaskan narapidana yang mendapat remisi harus telah menjalani pidana paling sedikit enam bulan, berkelakuan baik, dan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau menjadi justice collabolator untuk tindak pidana korupsi dan narkotika yang dihukum lima tahun atau lebih
“RK Hari Raya Imlek diberikan layaknya peringatan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri untuk yang beragama Islam, Natal untuk beragama Kristen dan Katolik, Nyepi untuk yang beragama Hindu, dan Waisak untuk yang beragama Budha,” Pungkasnya. (ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.