Perkembangan Ekonomi Syariah, MUI : Masih Sebatas Bahan Bacaan Belum Di Aplikasikan

MEDANHEADLINES.COM – Meski mengalami Perkembangan yang semakin membaik dari segi Lembaga Keuangan Syariah, Namun Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Ma`ruf Amin menilai ekonomi syariah saat ini masih sekadar menjadi bahan bacaan tanpa penerapan.
“Ekonomi syariah itu ajaran yang belum diaplikasikan tapi dibaca saja di banyak lembaga pendidikan,” kata Ma`ruf di sela penandatanganan komitmen bersama Bank Indonesia, Badan Wakaf Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional
Dikatakannya, ekonomi syariah sebenarnya mampu mempengaruhi kebijakan di Indonesia. dan Tidak banyak di negara lain terdapat sistem perbankan ganda yang terdiri dari konvensional dan syariah.
“MUI dan BI merintis ekonomi syariah. Awalnya belum ada Dewan Syariah Nasional di MUI dan di BI belum ada direktorat khusus syariah,” kata dia.
Dia berharap lembaga keuangan syariah terus bertumbuh dengan berbagai variannya seperti perbankan, asuransi dan lembaga sosial keuangan yang mapan dan tersistem secara nasional.
Menanggapu hal ini, Gubernur BI Agus Martowardojo mengatakan Pihaknya terus berupaya mengembangkan ekonomi syariah dan bersanding dengan konvensional.
Agus mengatakan terdapat tiga platform untuk mengembangkan ekonomi syariah di antaranya pendalaman keuangan syariah, pemberdayaan ekonomi syariah serta penguatan penguatan riset dan edukasi keuangan syariah.
Sedangkan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Bambang Sudibyo mengatakan komitmen BI, MUI, Baznas dan BWI dalam upaya mengembangkan ekonomi syariah merupakan awal yang baik untuk mensejahterakan umat.
“MUI saat ini perhatiannya dalam bidang ekonomi itu nyata. Periode sebelumnya itu lebih ke pendekatan fikih, shalat tapi agak sedikit bicara zakat. Akhir-akhir ini interaksi semakin banyak dengan MUI secara riil,” kata dia.
Dia mengatakan zakat, termasuk infak dan sedekah serta wakaf (Ziswaf) dapat menjadi sarana untuk mensejahterakan umat dari sudut pandang ekonomi, terutama kalangan lemah (dhuafa). Ziswaf harus dikelola dengan baik atau bukan pendekatan tradisional.
“Zakat ini harus dikelola seperti lembaga keuangan syariah, ada pendekatan akuntansi, hukum, teknologi informasi dan lain-lain. Tidak cukup dengan pendekatan tradisional karena kalau begitu, Baznas dan lembaga amil zakat tidak akan bisa besar dan merealisasikan potensi zakat Rp200 triliun.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.