MEDANHEADLINES.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli serdang telah mengumumkan Pembatalan Dua pasangan Bakal Calon Bupati-Wakil Bupati Deliserdang 2018-2023 dari jalur independen yaitu Sofyan Nasution-Jamilah dan Mion Tarigan-Zainal Abidin, Minggu (21/1/2018)
Pembatalan ini dilakukan karena dianggap dukungan KTP yang menjadi persyaratan untuk maju di pilkada tak memenuhi persyaratan karena tak mencapai angka yang telah ditetapkan KPU.
Alhasil dipastikan Pemilihan Bupati-Wakil Bupati (Pilbup) Deliserdang hanya akan di isi oleh calon tunggal yaitu pasangan petahana yaitu H Ashari Tambunan-HM Ali Yusuf Siregar yang nantinya akan melawan kotak kosong.
Menanggapi keputusan KPU tersebut, Sofyan Nasution yang merupakan Bakal Calon Bupati dari Jalur Independen mengaku keberatan dan kecewa atas keputusan yang di keluarkan oleh KPU Deliserdang tersebut.
“KPU secara sepihak menyatakan formulir B1-KWK (formulir penyataan dukungan perseorangan) kami tidak cukup, Sehingga kami digagalkan,” katanya melalui pesan tertulis, Minggu (21/1/2018) malam.
“Kami bawa 195 ribu KTP beserta formulir. Mereka menyatakan kami cuma punya 110 rb formulir B1-KWK. Sehingga tidak memenuhi syarat. Kami tak bisa terima begitu saja,” Jelasnya.
Sofyan juga menegaskan pihaknya akan menempuh jalur hukum dalam merespon keputusan KPU Deliserdang tersebut.
“Tapi kami menempuh jalur hukum. Kami bawa ini ke sengketa politik,” tegasnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Deli Serdang Boby Indra Prayoga Menyatakan pembatalan ini dilakukan karena kedua Bakal Pasangan calon Bupati dan wakil Bupati ini tak bisa melengkapi Berkas perbaikan dukungan
ia menjelaskan dua pasangan balon bupati/wakil bupati tersebut menyerahkan perbaikan dukungan ke KPU Deliserdang pada Sabtu (20/1/2018). Pasangan Mion Tarigan-Zainal Arifin datang sekitar pukul 15.30 WIB, Sofyan Nasution-Jamila datang menjelang akhir batas waktuk yakni pukul 23.45 WIB.
“Pasangan Mion Tarigan datang dengan membawa 149.000-an perbaikan dukungan. Sedangkan Sofyan Nasution membawa 198.000-an perbaikan dukungan. Namun setelah di Verifikasi, pasangan Mion Tarigan jumlahnya hanya 97.000-an dan pasangan Sofyan Nasution 110.000-an. Karena perbaikan dukungan ternyata kurang, ya akhirnya harus digagalkan, Padahal untuk dapat ditetapkan sebagai calon bupati dan wakil bupati, pasangan Mion Tarigan harus memiliki dukungan sebanyak 147.922. Sedangkan pasangan Sofyan Nasution harus menyerahkan 173.522 dukungan,” Jelasnya. (red)