Dituduh Mencuri HP, Seorang Remaja Putri Di Sekap Dan Dianiaya

MEDANHEADLINES.COM – Dituduh melakukan pencurian Handphone, Seorang remaja putri berusia 15 tahun yang berinisial VIN (15) warga Jalan Bunga Pariama Gg Girsang Kelurahan Bambu, Medan Tuntungan mengalami penyekapan dan penganiyayaan
Peristiwa ini terungkap setelah Ibu VN yaitu Milawati yang tak terima anaknya di perlakukan seperti itu melaporkan kejadian yang dialami anaknya itu ke Polsek Pancur batu.
Milawati menerangkan, Pada kamis, (18/1/2018) lalu, anaknya yang dituduh telah melakukan pencurian Handphone milik Lestari disekap dan dianiyaya oleh ibu Lestari yang bernama Hemamalini Tarigan (60)
VN yang dibawa ke rumah Hemamalini pun diinterogasi terkait pencurian itu, Namun karena VN memberikan keterangan yang berbelit-belit, Hemamalini pun geram dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan kayu memukul wajah,lutut dan perut korban.
“Meski demikian korban tetap tidak mengaku dan selanjutnya terlapor mengambil rantai besi ukuran panjang 5 M dan mengikat tubuh korban dengan rantai dan menggembok dengan 2 gembok yang tersedia dirumahnya selanjutnya korban dengan keadaan dirantai dan digembok difhoto2 oleh anak korban,” kata Kapolsek Pancurbatu Kompol Choky Milala, Senin (22/1/2018).
Polisi yang menerima laporan itu selanjutnya mendatangi rumah Hemamalini. Disana korban ditemukan masih dalam kondisi terikat tali rantai. Petugas kemudian melepaskan tali tersebut dan mengamankan para terlapor ke Mako pada Jumat (20/1/2018) dini hari.
“Kita akan memeriksa terlapor jika kemungkinan memang terajdi kasus kekerasan akan kita jerat dengan Pasal Pasal 333 Subs 351 KUHPIdana Jo Pasal 83 Subs Pasal 80 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak,” Tegas Kapolsek. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.