Terlibat Narkoba, Denpom Serahkan Proses Hukum Mantan Anggota TNI Di Polres

MEDANHEADLINES.COM, Simalungun – Detasemen Pom (Denpom) Siantar, menyerahkan proses hukum mantan anggota TNI Budi (38) yang diperiksa sampai malam hari pada Kamis (18/1), kepada Satuan Narkoba Simalungun.

Penyerahan mantan anggota TNI yang pernah bertugas di satuan Kodim Nias Selatan itu, dikarenakan  sudah di pecat sebagai personel TNI AD.

ditangkap bersama lima orang tersangka narkoba lain di Jalan Kasad No 8A, Kelurahan Bukit Sofa, Kota Siantar, Rabu (17/1/2018).

“Ya, pihak Denpom telah menyerahkan kembali kepada kita. Semalam sore diserahkan,” kata Kapolres Simalungun, AKBP Marudut Liberty Panjaitan melalui Kasat Narkoba, AKP MS Ritonga, Kamis (18/1/2018) sekira jam 11.30 wib.

Sejauh ini, pemeriksaan intensif masih dilakukan penyidik Sat Narkoba terhadap Budi dan lima tersangka lainnya termasuk dua perempuan yang diringkus di dua lokasi berbeda.

“Sejauh ini masih diperiksa penyidik. Sesuai prosedur, pemeriksaan selama 1 kali 24 jam. Sekaligus dilakukan pengembangan,” ucap mantan Kanit Tipiter itu.

Diketahui, ke enam orang tersebut diringkus di dua lokasi berbeda yakni Jalan Asahan tepatnya depan perumahan Bass, Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Simalungun dan Jalan Kasad, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.

Kemudian, dua perempuan yang diringkus tersebut Ayu (22) dan Cellin. Sedangkan, tiga pria lagi di antaranya Syafii (45), Rio Exaudi Tambunan dan AAS (18). (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.