Gelapkan Motor Tetangga, Seorang Jukir Wanita Diamankan Polisi

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat Kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Sunggal mengamankan Ermawati (38) warga Jalan Brigjend Katamso, Gang Wakaf, Kelurahan Maimun, Kecamatan Medan Maimun karena terjerat kasus Penggelapan.

Wanita yang berprofesi sebagai Juru Parkir di Kawasan jalan pemuda ini ditahan setelah menggelapkan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit BK 3000 J milik tetangganya.

” Pada Kamis (11/1/2018) lalu, pelaku datang ke rumah korbannya Dandy Arif Maulana (20) meminjam motor dengan alasan ingin memperbaiki pompa air,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, Kamis (18/1/2018).

Setelah meminjam motor, pelaku tak kunjung kembali dan Korban sempat mencari tersangka di seputaran rumahnya Kompleks Suka Maju Indah, Desa Suka Maju, Kecamatan Sunggal.

“Pelaku ini sering tinggal di seputaran rumah korban. Jadi sudah seperti saudara sendiri, makanya korban percaya ketika pelaku meminjam motor,” terang Wira.

Karena kesal motornya dibawa kabur, korban pun melapor ke Polsek Sunggal.

Wira kemudian memerintahkan Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak mencari tersangka.

“Pelaku kami amankan di Jalan Pemuda saat tengah mengatur parkir. Namun, sepeda motor korban katanya dibawa kabur oleh teman lelakinya,” pungkas Wira.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.