MEDANHEADLINES.COM, MEDAN – Murid tambahan SMA Negeri 2 Medan menggeruduk kantor Gubernur Sumut, Selasa (16/01/2018). Mereka menuntut haknya sebagai peserta didik untuk mendapatkan pendidikan
Kasus murid tambahan di SMA Negeri 2 Medan semakin pelik. Mereka tidak menerima rapor ujian semester lantaran dianggap ilegal karena masuk diluar jalur PPDB Online yang menjadi ketentuan pemerintah.
“Kami meminta keadilan disini. Kami sudah datang untuk belajar di sana. Tapi guru juga tidak masuk. Sudah ikut ujian, dapat kartu belajar. Tapi selesai ujian kami tidak dapat rapor,” kata M.Akbar, salah seorang murid.
Para murid juga menuntut kejelasan status mereka di SMA N 2 Medan. Persoalan status kerap menjadi pemicu diskriminasi terhadap mereka.
“Kami ada 5 kelas. Pas kami masuk anak-anak kelas 3, kai diejekin anak siluman, kami sedih, belum lagi diluar. Kami mau tetap disitu,” pungkasnya.
Kisurh penerimaan peserta didik baru ini menyeruak setelah Ombudsman menerima laporan ada 180 murid tambahan yang masuk diluar jalur PPDB Online ke SMA Negeri 2 Medan. Tidak hanya disitu, Ombudsman juga mendapat temuan ada 78 murid tambahan di SMA N 13 Medan.
Persoalan ini bahkan sudah dibahas hingga ke Jakarta dan hasilnya Gubernur Sumatera Utara memutuskan agar para siswa yang masuk lewat jalur tidak resmi tersebut pindah ke sekolah swasta dengan difasilitasi oleh Dinas Pendidikan.
Namun para orang tua mereka tetap ngotot tidak memindahkan anak mereka meskipun berbagai resiko mengancam anaknya seperti tidak terdata dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik selaku sistem pendataan skala nasional yang terpadu, dan merupakan sumber data utama pendidikan nasional. (Pra)












