MEDANHEADLINES.COM, Medan – Setelah sebelumnya memberikan dukungan kepada Pasangan JR Saragih- Ance Selian, Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) secara mengejutkan mengalihkan dukungannya kepada pasangan Djarot Syaiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djarot-Sihar).
Pengalihan dukungan ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Umum DPN PKPI, Djati Nuswanto, saat mendampingi pasangan Djarot-Sihar mendaftar ke KPU Sumut, pada Rabu (10/1/2017).
Djati menjelaskan, pengalihan ini merupakan hak veto yang dimiliki oleh pengurus PKPI di tingkat pusat. Kedatangannya mendampingi Djarot-Sihar, menurutnya menjadi salah satu wujud dari pengalihan dukungan PKPI tersebut.
“Kami membawa rekomendasi dukungan kepada Djarot-Sihar. Rekomendasi ini langsung dari Ketua Umum DPN PKPI, Pak Hendro Priyono,” ungkapnya.
Terkait perubahan dukungan ini, Anggota Bawaslu Sumut Aulia Andri Mengatakan,
Perubahan dukungan ini tidak akan mempengaruhi pencalonan pasangan JR Saragih-Ance Selian di Pilgubsu 2018. Karena Pasangan ini tetap menjadi pasangan yang dianggap memperoleh dukungan resmi dari partai PKPI
“Sesuai PKPU Nomor 3 tahun 2017 tentang pendaftaran calon disebutkan parpol atau gabungan partai politik yang sudah mendaftarkan bakal pasangan tidak dapat menarik dukungan sejak pendaftaran,” Pungkasnya
Hal yang sama disampaikan Komisioner KPU Sumut, Benget Silitonga. Menurutnya dukungan dari PKPI sudah menjadi milik pasangan bakal calon JR Saragih-Ance Selian berdasarkan aturan tersebut.
“Artinya dukungan tersebut sejak pendaftaran sudah dikunci kepada pasangan ini. Kalau pada kenyataannya nanti, PKPI bekerja untuk memenangkan pasangan Djarot-Sihar, itu sudah ranah internal mereka. Yang pasti untuk syarat dukungan saat pendaftaran ke KPU mereka lengkap dengan dukungan PKPI,” Jelasnya.(red)












