MEDANHEADLINES.COM , Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Kota berhasil meringkus 3 dari 5 orang tersangka Komplotan pencurian rumah yang telah berulang kali melakukan aksinya di berbagai wilayah di Kota Medan
Polisi terpaksa memberikan tindakan tegas ke kaki dari Ke tiga pelaku yaitu Rengat Tafenae alias Ucok Nias (17) Warga Jalan Turi gg. Pelajar no 4, Sonta Hilmon Zebua alias Emon (28) warga Pintu air IV Padang Bulan, Yudi Susanto alias Borok (27) warga Jalan AR. Hakim gg. Sukmawati karean mencoba melawan dan melarikan diri saat ditangkap. sementara, dua orang lainya yaitu G dan A masih dalam pengejaran polisi
Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing mengatakan, Penangkapan komplotan tersebut berawal dari iformasi yang diterima Polsek Medan Kota pada Jumat (5/1/2018) lalu yang menerima adanya laporan peristiwa pencurian di Taman Stadion Teladan
saat itu , lanjut Martuasah, korbanya diancam oleh salah satu tersangka yaitu Ucok Nias dengan pisau agar menyerahkan uang dan laptopnya.
“ Petugas pun bergerak cepat hingga pelaku berhasil ditangkap,Kemudian, petugas kembali melakukan pengembangan terhadap tersangka yaitu Ucok Nias, Saat di interogasi, Ia mengaku telah melakukan tindakan pidana lain yaitu melakukan pencurian di salah satu kamar kos bersama tersangka Tunggul dan tersangka A (DPO), ” ujar Martuasah.
Sedangkan tersangka Kiki ditangkap dalam penggerebekan di kos-kosan berdasarkan keterangan tersangka Ucok Nias atas keterlibatan kasus pencurian telepon gengam di Taman Stadion Teladan.
“Pada saat pengembangan tiga orang tersangka yaitu Yudi Susanto alias Borok, Kiki, dan Sonta berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dibagiam kaki mereka. Ketiganya kemudian dibawa RS. Bhayangkara untuk pengobatan,” ungkap Martuasah.
Martuasah menambahkan bahwa informasi yang masih mereka dalami lebih lanjut dimana pada saat penangkapan dari tangan tersangka Kiki ditemukan juga bekas bong diduga habis menggunakan narkoba jenis sabu
“Para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan hukuman kurungan penjara di atas 5 tahun,” pungkas Martuasah.(red)