MEDANHEADLINES.COM, Medan – Masa Pendaftaran pasangan Calon Gubernur dan wakil Gubernur Sumut akan segera di buka Mulai tanggal 8-10 Januari mendatang.
Oleh karenanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut menghimbau agar pasangan calon tidak mendaftar diakhir masa pendaftaran untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.
“Kita imbau pasangan dan partai pengusung dapat mendaftar secepatnya, kalau memang pasangannya sudah pasti. Jangan di hari-hari terakhir. Mereka akan membawa massa simpatisan. Kalau semua pada saat-saat akhir bisa menimbulkan gesekan. Ini yang harus dihindari,” ucap Komisioner KPU Sumut Yulhasni
Yulhasni juga memaparkan pada waktu pendaftaran nanti dari tanggal 8 hingga 9 Januari 2018 akan dibuka pada pukul 08.00 hingga 16.00 Wib.sementara di tanggal 10 Januari 2018 pendaftaran dibuka hingga pukul 24.00 WIB.
“ Selanjutnya, penetapan calon tanggal 12 Februari 2018, dilanjutkan hari berikutnya pengundian nomor urut 13 Februari 2018, Setelah itu para bakal calon akan mengikuti rangkaian kegiatan pemeriksaan kesehatan calon yang akan dimulai tanggal 8 sampai 16 Januari 2018,” Pungkasnya
Untuk mencegah kemungkinan gesekan yang terjadi antara pendukung masing-masing paslon, Yulhasni mengatakan, KPU akan melakukan pembatasan jumlah pendamping paslon saat mendaftar
“Yang boleh masuk nanti ketua dan sekretaris partai pendukung, pasangan calon, istri maupun suami masing-masing paslon. Pendukung hanya 10 orang saja. Jadi kita batasi, karena kondisi kantor juga tidak memadai,” Pungkasnya.(red)












