Edarkan Uang Palsu di SPBU, Empat Remaja Diringkus Polisi

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Empat orang remaja diringkus Petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota karena mengedarkan uang palsu di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Sisingamangaraja Medan

Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Tobing mengatakan, ke empat remaja tersebut adalah YIA (19) warga Jalan Delitua Pasar I Perumahan Deli Kencana, R (18) warga Jalan Delitua Pasar I, Kelurahan Candi Rejo, Kecamatan Sibiru-biru, AAL (18) warga Desa Dalu, Kecamatan Tanjung Morawa dan RRP (20) warga Jalan Aman, Gang Beringin, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota.

“Awalnya kita mengamankan dua orang yaitu YIA dan R yang sedang mengedarkan uang palsu dengan cara membeli bensin menggunakan uang palsu pecahan Rp 50 ribu pada Rabu (3/1/2017) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan SM. Raja. Dari tangan keduanya kita amankan 5 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu,” kata Martuasah, Jumat (5/1/2017).

Lebih Lanjut, Martuasah menjelaskan, setelah kedua pelaku tersebut diamankan, polisi pun melakukan pengembangan dan diketahui YIA mendapat uang tersebut dari RRP. “ Dari hasil interogasi tersangka RRP ini polisi juga mengamankan tersangka lain yaitu AAL

Tim kemudian melakukan pencarian dan sekitar pukul 02.15 WIB tim kembali mengamankan RRP di dalam kamar kostnya yang berada di Jalan Menteng Raya 7,” jelasnya.

“ Pada saat penggeledahan di dalam kamar kost RRP yang berada di Jalan Menteng itu petugas menemukan alat cetak atau printer untuk membuat uang palsu lengkap dengan peralatan lain seperti kertas tipis dan tinta warna warni,”

Martuasah juga menyampaikan para pelaku akan dikenakan UU No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 244 dan 245 KUHP. “Ancaman hukuman 15 tahun,” pungkas Martuasah.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.