MEDANHEADLINES.COM, Medan – Satuan unit reskrim Narkoba Polrestabes Medan berhasil menggagalkan peredaran narkoba ber jenis sabu-sabu dan Pil ekstasi di dua Lokasi terpisah di Medan
Dari hasil Penangkapan ini, Polisi mengamankan 3 orang tersangka dan barang bukti sebanyak 2 Kg dan 1000 butir pil ekstasi siap edar.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dadang Hartanto mengatakan, Dua orang tersangka kasus ekstasi yakni SR alias S ,32, warga Jalan Pattimura Medan, dan HM ,34, warga Jalan Kejaksaan Medan.
“Keduanya diamankan di dapur rumah Jalan Kejaksaan,Kamis (14/12/2017) lalu,”sebut Dadang.
Dalam penangkapan terhadap kedua tersangka polisi mengamankan barang bukti 1000 butir ekstasi warna hijau dan 148,8 gram sabu.
Sedangkan darai tersangka satu lagi berinisial RH ,24, di Jalan Sekata Kecamatan Medan Barat, diamankan 2kg sabu sabu.
“Memang rencananya narkoba ini akan dipakai untuk kegiatan malam tahun baru,” Ungkapnya Dadang juga menjelaskan, menjelang akhir tahun pihaknya meningkatkan pengawasan di sejumlah lokasi rawan menjelang akhir tahun.