Tujuh TKI Ilegal Asal Indonesia di deportasi dari Malaysia

MEDANHEADLINES.COM – Pihak Imigrasi Malaysia mendeportasi 5 orang pria dan 2 perempuan yang merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja secara ilegal di negeri jiran tersebut.

Adapun Ketujuh TKI tersebut adalah Yaser Ara­fat (23) warga Sungai Reban, Kabupaten Batubara; Budi (41) warga Air Joman, Asahan; M Junaidi (32) warga Bireuen Aceh; Safrizal (31), warga Lhok­seumawe; Aswin Simatupang (51) warga Me­dan, Lina (54), warga Desa Baru Tanjung Balai; dan Mutia Farida (39), warga Medan.

Koordinator Badan Nasional Penempatan dan Perlindu­ngan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Medan Pos Ku­a­­lanamu, Suyoto, kemarin, menerangkan, ketujuh TKI bermasalah ini didepor­tasi imigrasi Ma­laysia terlebih dahulu melalui Jakarta, lalu diki­rim ke Bandara Kuala­namu.

Pihaknya dalam hal ini hanya memfasilitasi se­sam­pai ke tanah air dan me­ngantar mereka sampai ke tem­pat tinggal.

Rata-rata mereka sudah bera­da di Malaysia antara 2-4 ta­hun. Dideportasinya para TKI ini karena masuk secara nonprosedural, yakni menggunakan paspor turis lalu bekerja di sana.

Dia mengimbau agar war­ga Indonesia yang berkeingi­nan bekerja di luar negeri hendaknya melalui jalur res­mi. Sebab, kalau terjadi se­suatu hal, perlindungan negara ikut hadir, tidak seperti mere­ka yang masuk secara ilegal, diusir secara paksa, bahkan dimasukkan terlebih dahulu di tahanan.

Pemerintah, baik kabupaten/kota sam­pai tingkat Provinsi Sumut sudah me­nyiapkan jalur resmi, seperti BNP2TKI, yang selalu mem­fa­silitasi para TKI yang hen­dak bekerja ke luar negeri. “Imbauan saya, kalau ingin bekerja ke luar ne­geri hendaknya memilih jalur resmi, datang ke BNP2TKI,”  tegasnya.

Budi, TKI yang dideportasi mengaku masuk ke Malaysia pada 2015 melalui Pelabuhan Tanjung Balai. Selama di Malaysia di menjadi pekerja bangunan. Dia mengaku sebe­lum dideportasi  ditahan ku­rang lebih lima bulan.

“Kalau bicara enak, sungguh tidak enak masuk secara ilegal. Tapi, demikianlah cerita hidup saya. Untuk itu, kepada yang lain kalau bisa jangan lagi masuk secara ilegal,” ujarnya.

Ketujuh TKI ini selama di Malaysia mengaku bekerja ada yang pekerja bangunan, pekerja kebun, sopir, dan pembantu rumah tangga. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.