MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat kepolisian dari unit reskrim Polsek Medan sunggal mengamankan seorang pria berinisial SA (37) , Warga Komplek Sapta Marga Jl. Sei Mencirim Kec. Sunggal DS karena melakukan penggelapan terhadap sepeda motor milik korban bernama Zabal Rahma ,35, Warga Dusun IV kampung Banten Desa Sei Mencirim Diski Kec. Sunggal DS, Jumat (15/12/2017).
Kapolsek Medan sunggal Kompol Wira Prayatna mengatakan, penggelapan sepeda motor korban terjadi pada Jumat pekan lalu (8/12/2017).
saat itu pelaku berada di bengkel pak Tiran di Mencirim Pondok Desa Mencirim Desa Mencirim Kec. Sunggal Deliserdang, sedang duduk dibengkel tersebut, sambil menikmati siaran televisi. Tidak berapa lama datang Sunaryo bersama Budi Kartono aliang Kangkung meminjam sepeda motor di bengkel tersebut dengan menemui pak Tiran. Namun, dikarenakan pak Tiran tidak ada maka pelaku dengan berpura pura mengetahui keberadaan pak Tiran lalu pelaku meminjam sepeda motor dari saksi kemudian pelaku mengatakan pada saksi “minta kuncinya biar ku jemput bapak” lalu saksi Sunaryo tanpa menaruh curiga, memberikan kuncinya.
“ Kemudian, pelaku pergi membawa sepeda motor dan setelah satu jam saksi menunggu maka saksi pulang dan memberitahukan kepada pemiliknya bahwa sepeda motornya di bawa orang namun hingga saat itu, pelaku tidak mengembalikan sepeda motornya,” Jelasnya.
Dengan kejadian tersebut, korban langsung menaruh curiga dengan membuat pengaduan ke mako Polsek Medan Sunggal, terkait penggelapan sepeda motornya. “Mendapat laporan ini, kita perintahkan Team sus melakukan penyelidikan kelokasi kejadian dan dari hasil penyelidikan diketahuilah keberadaan pelaku, hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya,” Ungapnya
Wira Juga mengatakan, Saat diperiksa, pelaku mengaku sepeda motor korban telah dijual ke botot seharga 2,5 jt.
“ Pelaku di kenakan pasal 378 dan atau 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” Pungkasnya. (red)












