MEDANHEADLINES.COM, – Balai Karantina Pertanian (BKP) Kelas II Medan melakukan pemusnahan terhadap ribuan biji benih dan daging olahan Asal luar negeri yang tak sesuai Aturan.
Kepala BKP, Hafni Zahara yang diwakilkan Asep Rahmad Dody Kasubbag Tata Usaha Mengatakan, Pemusnahan ini sesuai dengan UU no 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan
“Bahwa pembawa barang tersebut tidak dilengkapi sertifikat kesehatan (Phytosanitari Certificate) dari Negara asal atau Negara transit dan surat izin Menteri Pertanian, maka terhadap media pembawa tersebut dilakukan tindakan pemusnahan.” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Karantina Tumbuhan, Heppy Diati dalam membacakan risalah pemusnahan menerangkan, benih tanaman ditindak karena masuk ke Indonesia illegal tidak sesuai prosedur dan UU yang sudah ditetapkan. Maka dilakukan penindakan.
“Untuk tumbuhan memang tidak banyak, kisaran rata- rata peritemnya hanya seberat 0,01, 0,03 Kilo gram, karena bentuknya saset yang dikirim via kantor pos. Namun dampak yang ditimbulkan apa bila benih ditanam, bisa diatas lahan 1-2 hektar,” akunya.
Menurutnya, pemusnahan kali ini relatif kecil dibandingkan sebelumnya mencapai 117 item. Ini artinya menandakan masyarakat sudah paham dengan aturan dan UU Karantina.(red)












