Melarikan Diri Saat Ditangkap, Pelaku Curanmor di Tembak Polisi

MEDANHEADLINES.COM, Medan –  Aparat kepolisian melakukan tindakan tegas terhadap Reza Afirandi alias Reza (20) tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor yang mencoba melarikan diri saat ditangkap di Hotel Milala Jalan Medan-Binjai KM 13 Sunggal.

“Tersangka ini mencuri 1 unit mobil Taft di Hotel Milala milik korban Hardip Sing (51) pada Senin (25/9) lalu,” jelas Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna , Rabu (6/12/2017).

Wira menambahkan, Pelaku adalah Buruan terakhir setelah 3 orang rekannya sudah ditangkap terlebih dahulu diberbagai lokasi

“Setelag mendapat laporan dari korban, Kita selidiki dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya. Kita terus melakukan pengembangan, dan mendapati informasi kalau mobil itu dijual oleh tersangka Reza, petugas lalu mengamankan tersangka di Hotel,” jelasnya.

Dari pemeriksaan tersangka Reza telah 4 kali melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polsek Sunggal.

Sementara, tersangka mengaku kalau dirinya menjual mobil Taft kepada seseorang di daerah Stabat dengan harga Rp12 Juta.

“Saya mendapatkan fee Rp1,5 juta dan uangnya untuk beli sabu,” Pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.