MEDANHEADLINES.COM, Medan – Dua pria yaitu Rames Pran (39) dan Ferry Syahputra (41) diringkus Aparat kepolisian dari Polsek Medan Timur Saat keduanya tengah berpesta Sabu di Salah Satu rumah pelaku di Jalan HM Said, Lorong Kacung, Kelurahan Sidorame Barat I Kampung Durian, Medan Perjuangan, Kamis (9/11/2017) Malam
” Keberadaan kedua tersangka ini sudah sangat meresahkan warga sekitar. Warga pun melapor melalui aplikasi Polisi Kita,” sebut Kanit Reskrim Polsekta Medan Timur Iptu Made Yoga, Jumat (10/11/2017).
Yoga menjelaskan berdasarkan informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan menggrebek rumah tersangka.
” dikediaman Rames ini juga ditemukan Barang bukti 1 bong, 1 mancis, 1 sendok plastik, 1 timbangan elektrik, 3 plastik klip kosong, 1 plastik klip berisi 500 gram sabu dan 4 handphone,” tutur Yoga.
Usai di interogasi, tambahnya, kedua pelaku yang tidak mempunyai pekerjaan tetap ini juga mengakui selain mengkonsumsi Narkoba mereka juga telah mengedarkan barang haram itu.
” Kita himbau pada warga jika mengalami gangguan yang ada disekitar wilayahnya dapat menggunakan aplikasi polisi kita untuk memberikan laporan kepada pihak kepolisian sehingga kita bisa langsung turun ke lokasi” ungkap Made. (red)












