Polsek Medan kota tembak dua pelaku Spesialis pembongkaran rumah

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat kepolisian dari Polsek Medan Kota terpaksa melakukan tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki dari dua orang tersangka Spesialis bongkar rumah yaitu Jefri Yona Syahputra Lubis (35) warga Jalan Air Bersih Gang Dipa, Kecamatan Medan kota yang merupakan Residivis kasus pencurian dan pemberatan (Curat) dan Arman Rangkuti alias Memet (35) warga Jalan Kemiri III Gang Simpati, Medan,Kamis (9/11/2017) siang

Tindakan tegas  berupa penembakan Kaki kepada kedua komplotan ini dilakukan karena pelaku mencoba melarikan diri, pada saat pengembangan terkait penadah barang hasil kejahatannya.

Kapolsek Medan Kota Kompol Martuasah Tobing mengatakan, kedua pelaku diringkus berdasarkan laporan dari korbannya yang tertuang dalam LP / 901 / K / X / 2017 / SU / Polrestabes Medan / Sek Medan Kota tgl 09 oktober 2017. Dalam laporannya, korban mengatakan rumahnya di Jalan M. Nawi Harahap No.11 B – C Medan Kota, yang juga dijadikan grosir dibobol maling, sekira pukul 07.00 WIB.

” Pelaku masuk dengan cara merusak seng dan pintu belakang rumah korban. Akibat kejadian itu, dagangan korban berupa rokok yang ditaksir mencapai Rp 40 juta raib digasak pelaku,” kata Martuasah Tobing kepada wartawan Jumat (10/11/2017).

Berdasarkan laporan korban, sambung Martuasah, petugas unit Reskrim melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, pelaku diketahui sedang duduk di warung Jalan Kemiri III,  Gang Simpati, Medan.

Tak mau buang waktu, petugas mendatangi lokasi dan berhasil meringkus kedua pelaku. Saat diinterogasi kedua mengakui perbuatannya dan menjual barang-barang milik korban kepada penadah bernama Suriana (42) warga Jalan Tapian Nauli, Medan Kota, dengan harga sekitar Rp 8 juta.

” Pada saat penangkapan pelaku Suriana, kedua pelaku Jefri Yona Syahputra Lubis dan Arman Rangkuti alias Memet ini mencoba melarikan diri,” Ujar Martuasah.

Melihat tindakan kedua pelaku,  lanjutnya, petugas memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali. Namun, keduanya tindak mengindahkan, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur ke arah kaki keduanya.

Setelah keduanya berhasil diamankan, selanjutnya kedua pelaku dibawa ke rumah sakit Bhayangkara Medan guna mendapatkan perawatan medis. Dan kemudian keduanya dibawa ke Mapolsek Medan Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

” Selain ketiga pelaku, barang bukti 52 bungkus rokok Lucky Strike dan satu unit Genset berhasil kita sita dari rumah pelaku Suriana. Dan saat ini pihak kita masih melakukan pengembangan guna meringkus pelaku  atas nama Iwan,” Pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.