Sindikat Penipu Penjual Minyak Goreng Diringkus Polisi

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Personel Polsek Kutalimbaru berhasil meringkus sindikat penipu penjualan minyak goreng. Modus yang digunakan adalah melakukan modifikasi terhadap jeriken yang digunakan sehingga minyak yang dijual tidak sesuai beratnya.
Kapolsek Kutalimbaru Ajun Komisaris Martualesi Sitepu mengungkapkan, keempat tersangka diamankan pada hari Sabtu, (4/11) dan Senin (6/11) di Warung Ibu Ginting di Dusun I, Desa  Pasar X, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Keempat tersangka yakni, Chandra Gunawan,(32); Benny Indra Pratama,(21); Irwansyah,(29)’ dan Alex alias Babeh,(47).
“Modus operandi yang mereka lakukan memodifikasi jeriken dengan cara membuka bagian bawah jeriken lalu memasukkan/menanam jeriken yang lebih kecil di dalamnya. Selanjutnya menutupnya dengan menggunakan lem,” ungkap AKP Martualesi Sitepu, Rabu (8/11/2017).
Kasus ini terungkap saat salah seorang korban Malem Ngena Boru Ginting yang sering membeli minyak dari goreng dari tersangka. Malem Ngena curiga karena uang hasil penjualan minyak terus berkurang. Awalnya dia menyangka uang itu digondol tuyul.
Korban pun mencurigai tersangka yang sering datang untuk menjual minyak ke warungnya. Ketika membeli minyak sebanyak 200 Kilogram, tetapi yang terjual habis hanya 100 Kilogram.
“Korban sempat komplain kepada tersangka B. Dia berjanji akan membayar kerugian. Namun B tak pernah muncul lagi,” kata Martualesi.
Tidak lama berselang, tersangka lain menawarkan minyak goreng. Ternyata sama saja, hal serupa kembali terjadi. Korban membuat laporan ke Polisi. Saat membuat laporan, suami korban menelepon dan mengatakan tersangka sedang berada di warungnya.
Setibanya di lokasi, korban membeli 200 kg minyak kepada tersangka. Kemudian korban meminta minyak tersebut ditimbang ulang. Setelah ditimbang ternyata minyak tersebut hanya 160 kg. Dengan sigap personel Polsek Kutalimbaru langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama Chandra Gunawan dan Benny.
“Kemudian dilakukan pengembangan dan meringkus dua tersangka lainnya pada hari Senin 6 November 2017 di Jalan Bunga Pariama, Kelurahan Namo Gajah, Medan Tuntungan saat tengah berjudi di rumah kosnya,” papar Martualesi.
Keempat tersangka mengakui perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara itu korban mengalami kerugian sekitar Rp230 juta. (pra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.