Registrasi ulang kartu Prabayar, Menkominfo : Sudah 40 juta Nomor yang terdaftar

MEDANHEADLINES.COM – Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk segera melakukan registrasi kartu prabayar mengingat adanya aturan baru yang ia keluarkan,

Rudi juga mengatakan, saat ini sudah lebih dari 40 juta nomor prabayar yang melakukan registrasi ulang dari total sekitar 300 juta nomor prabayar
“Kalau riil pelanggan ada 175 juta tapi kartu mencapai 300 juta berarti satu orang punya dua kartu, ya kita beri toleransi jadi tiga kartu juga tidak apa-apa, bahkan kalau individu punya 10 sim card tidak ada yang melarang, tapi untuk verifikasinya bisa dilakukan di gerai bagi masyarakat yang punya empat nomor ke atas,” katanya.
Menurut Rudi, data induk itu nantinya bermanfaat bagi operator, membantu mereka mengemas dan membuat segmentasi produk yang lebih baik.
“Untuk masyarakat, dari sisi keamanan jadi akan lebih terjaga, mau tidak menerima SMS ‘mama minta pulsa’ atau tawaran kredit? Kan tidak, jadi ya sudah bisa didaftarkan. Kalau ada yang gagal itu wajar karena saya juga tidak hapal NIK dan nomor KK, bahkan kalau sudah baca juga bisa keseleo di SMS, jadi bisa coba lagi,” tambahnya.
Diketahui, Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pendaftaran ulang bagi pelanggan lama dan baru dapat dilakukan selambat-lambatnya pada 28 Februari 2018.
Pelanggan harus mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) melalui layanan pesan singkat ke 4444.
NIK dan nomor KK yang sudah dikirimkan tersebut akan diverifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri guna mengetahui keabsahannya, sehingga pelanggan tidak dapat mengirimkan NIK dan nomor KK palsu.
Bila sampai 28 Februari 2018 pengguna belum melakukan registrasi, maka mereka akan diberi waktu 15 hari sebelum diblokir melakukan panggilan keluar dan pengiriman SMS.
Beberapa pekan setelah itu tidak bisa menggunakan koneksi Internet dan jika sudah lewat 28 April 2017 belum juga melakukan registrasi maka akan dilakukan pemblokiran total.(ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.