MEDANHEADLINES.COM – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan sekitar 133 kilogram narkoba berjenis Sabu serta 8.500 butir ekstasi yang disimpan seorang tersangka atas nama Marzuki dengan cara ditanam dihalaman rumahnya di Aceh Timur.
Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari di dalam pesan singkatnya mengatakan, Barang bukti narkoba tersebut berasal dari wilayah Malaysia yang dibawa ke Indonesia melalui jalur laut dengan menggunakan kapal nelayan ke pelabuhan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
“Narkoba tersebut berasal dari jaringan Malaysia Aceh dan telah ditetapkan dua tersangka yakni Rahmad Ahyan dan Marzuki,” katanya
Dikatakannya, Selain barang bukti sabu dan ekstasi, disita juga dua unit mobil, dua unit sepeda motor dan dua unit telepon genggam.
“Saat ini, kita masih dilakukan pengembangan untuk ungkap jaringan lainnya,” kata Arman. (ant)