Medan  

Perwal diterbitkan, Parkir Sembarangan akan dikempeskan.

MEDANHEADLINES.COM, Medan – Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Renward Parapat mengatakan  mulai bulan November 2017,  Dinas Perhubungan Kota Medan, sudah bisa melaksanakan penggembosan atau pengempesan roda kendaraan yang suka parkir berlapis dan sembarangan.

Hal itu didasari telah terbitnya Peraturan Wali Kota Medan Nomor 70 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemindahan/Penderakan, Penguncian dan Penggembosan/Pengempesan Roda Kendaraan.

“ Penggembosan ini akan mulai berlaku pada awal November 2017. Sedangkan untuk sosialisasi atas terbitnya Perwal 70/2017 itu akan dilakukan sampai 31 Oktober ini,” ungkap Reinward.

Dijelaskannya, masyarakat harus memahami dulu, bahwa perwal tersebut bertujuan untuk menindak pelanggar-pelanggar lalu lintas, terutama pengendara yang suka parkir berlapis dan sembarangan,

Ia mengaku,  Pihaknya, selama ini sudah intens melakukan penindakan bagi pelanggar lalu lintas.maka dengan hadirnya Perwal 70/2017 ini nantinya akan memperkuat landasan hukum dari penindakan yang akan dilakukan.

“Sebelumnya  aturan penindakan juga sudah ada di Perda dan di UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuannya untuk kelancaran dan ketertiban lalu lintas, terutama soal tata cara parkir,” ungkapnya

Reinward juga Mengingatkan agar pengendara jangan mau diatur sama juru parkir untuk memarkir kenderaannya pada lokasi yang salah. Karena hal itu bisa merugikan si pengendara atau masyarakat itu sendiri.

“Aturannya kan sudah jelas, bahwa parkir berlapis itu tidak boleh dan salah. Makanya jangan mau bila jukir meminta pengendara memarkirkan kenderaannya berlapis. Malahan terkadang, sudah jelas terlihat ada rambu larangan parkir, pengendara masih saja parkir di situ,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.