MEDANHEADLINES.COM, Medan – Aparat kepolisian dari polsek Percut Sei Tuan mengamankan seorang pria paruh baya yaitu Azhari Matondang (51) warga Jalan Letda Sujono, Gang Sukur No.12, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung karena kedapatan membawa satu paket sabu dalam saku celananya.
Kanit Reskrim Polsek Percut, Iptu Philip Antonio Purba mengatakan, Tersangka diciduk saat melintas di Jalan Sipirok Lorong V Desa Medan Estate, Percut Sei Tuan, Rabu (11/10) sekira pukul 12.00 WIB.
“Pelaku diciduk berdasarkan informasi masyarakat yang masuk kepihak kita,” pungkasnya,Sabtu (21/10/2017)
Philip menjelaska, awalnya petugas unit Reskrim sedang melakukan patroli rutin di lokasi rawan kejahatan jalanan (3C) wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan. Disaat bersamaan, petugas mendapat informasi bahwa di seputaran TKP ada seorang yang diduga kuat menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu.
Mendapat informasi tersebut, lanjut Philip, petugas langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud guna melakukan menyelidiki kebenaran informasi tersebut. Sesampainya di lokasi, ternyata informasi tersebut benar. Petugas melihat pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang disampaikan.
“Setelah yakin dengan ciri-cirinya. Petugas kemudian mengamankan pelaku. Dan ketika digeledah, petugas mendapati satu plastik klip kecil yang berisikan sabu seberat 0,15 Gram sabu dari saku celana pelaku,”terang Philip.
Usai ditangkap, Polisi pun membawa, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Percut untuk diperiksa lebih lanjut. (red)












