MEDANHEADLINES.COM, Medan – Komisi Nasional Perlindungan Anak meminta kasus murid ilegal di SMA N 2 Medan dan SMA N 13 Medan dimoratorium.
Hal itu diungkapkan Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait saat mendatangi Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Rabu (18/10/2017). Arist bilang, kasus itu terjadi karena ada malaadministrasi dalam pelaksanaan PPDB berbasis daring di dua sekolah itu. Arist mendatangi dinas pendidikan bersama puluhan wali murid.
“Kesimpulannya ada malaadminstrasi. Mulai dari proses penerimaan sampai hari ini yang tidak diselesaikan. Malaadministrasi itu bisa disebabkan, baik dari orang tua, penyelenggara pendidikan, kepala sekolah dan sebagainya,” ujar Arist.
Kehadiran Komnas PA ke Disdik untuk memperjuangkan hak pendidikan para murid. Karena, kisruh itu menyebabkan hak pendidikan anak terganggu.
“Karena ini malaadministrasi dan berdampak pada hak anak. Maka kehadiran saya disini menawarkan moratorium atas konflik ini,” kata Arist Merdeka.
Moratorium, Kata Arist, adalah pilihan terbaik tanpa harus mengorbankan anak. Karena dengan moratorium, peserta didik tetap bisa bersekolah. Dia juga meminta Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi menggunakan hak diskresi.
Sementara itu, Kepala Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan Sumatera Utara Saut Aritonang mengatakan, pihaknya hanya menjalankan peraturan yang berlaku. PPDB Online termasuk dalam Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Koruspgah) KPK. Makanya, saat pembahasan dihadiri juga para stakeholder penegak hukum dan jajaran pemerintahan.
“Mulai dari pembentukan sampai hari H pelaksanaannya, karena ini bagian dari Korsupgah KPK, sampai hari ini kami masih dalam pemantauan. Kami melakukan apa yang seharusnya kami lakukan,” kata Saut.
Pihaknya sudah tiga kali mengeluarkan surat untuk mengeluarkan para murid ilegal dan dipindahkan ke sekolah swasta. Namun para murid tetap bertahan. Para wali murid pun tetap memaksakan agar mereka tetap bersekolah di sana. (Pra)












